Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax Wednesday, September 18, 2019 Add Comment Edit Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post
0 Response to "Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax"
Post a Comment