Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan Thursday, September 26, 2019 Add Comment Edit KUHP saat ini mengancam gelandangan selama 3 bulan penjara. RUU KUHP menurunkan menjadi denda maksimal Rp 1 juta atau kerja sosial. Namun, mahasiswa menolaknya. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post
0 Response to "Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan"
Post a Comment