Recent Posts

    Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan

    KUHP saat ini mengancam gelandangan selama 3 bulan penjara. RUU KUHP menurunkan menjadi denda maksimal Rp 1 juta atau kerja sosial. Namun, mahasiswa menolaknya.

    0 Response to "Saat Jadi Ketua MK, Mahfud Md Setuju KUHP Penjarakan Gelandangan"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel