PT Jakarta Hukum Penyebar Hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' 2 Tahun Bui Thursday, October 24, 2019 Add Comment Edit Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak bandng Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post
0 Response to "PT Jakarta Hukum Penyebar Hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' 2 Tahun Bui"
Post a Comment