Recent Posts

    PT Jakarta Hukum Penyebar Hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' 2 Tahun Bui

    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak bandng Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.

    0 Response to "PT Jakarta Hukum Penyebar Hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' 2 Tahun Bui"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel