Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu Saturday, November 23, 2019 Add Comment Edit Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post
0 Response to "Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu"
Post a Comment