Recent Posts

    Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu

    Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu.

    0 Response to "Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel