Penahanan Lutfi 'Pembawa Bendera' Diminta Ditangguhkan, Jaksa: Wewenang Hakim Thursday, December 12, 2019 Add Comment Edit "Sekarang kan tahanan hakim, jadi artinya sekarang sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputr. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post
0 Response to "Penahanan Lutfi 'Pembawa Bendera' Diminta Ditangguhkan, Jaksa: Wewenang Hakim"
Post a Comment