Recent Posts

    Tok! 2 Gembong Narkoba dari Sekayu Sulsel Dihukum Mati

    PN Sekayu menjatuhkan vonis mati kepada Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Adapun dua lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. Salah apa mereka?

    0 Response to "Tok! 2 Gembong Narkoba dari Sekayu Sulsel Dihukum Mati"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel