Tok! 2 Gembong Narkoba dari Sekayu Sulsel Dihukum Mati Wednesday, December 11, 2019 Add Comment Edit PN Sekayu menjatuhkan vonis mati kepada Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Adapun dua lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. Salah apa mereka? Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post
0 Response to "Tok! 2 Gembong Narkoba dari Sekayu Sulsel Dihukum Mati"
Post a Comment