Recent Posts

Pasal Penghinaan Presiden Disoal, Anggota DPR: Itu Delik Aduan!

Anggota DPR RI Taufiqulhadi meyakini Pasal 217-220 dalam RUU KUHP tak akan menjadi alat kriminalisasi. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan.

Related Posts

0 Response to "Pasal Penghinaan Presiden Disoal, Anggota DPR: Itu Delik Aduan!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel