MA Sunat Hukuman Panitera Korup dari PN Jaksel Sunday, October 27, 2019 Add Comment Edit MA menyunat hukuman penitera PN Jaksel Tarmizi. Pejabat pengadilan itu terbukti menerima suap dari pengusaha Yunus Nafik, lewat pengacara Ahmad Zaini. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsMarak Teror Ular, Ini Cara Agar Ular Tak Masuk ke Dalam RumahPolisi Kantongi Identitas Penebas Tangan Siswa SMK di BekasiMasih Semrawut, Ojol 'Jajah' Trotoar di Stasiun Gondangdia Pagi IniDPRD Minta Kemendagri Tuntaskan Evaluasi APBD DKI 2020 dalam 10 HariMenhan Prabowo Terbang ke China Bahas Peningkatan Kerja Sama PertahananPrioritas Kabareskrim Irjen Sigit: Selesaikan PR Kasus Novel BaswedanGugat Pemprov DKI ke MA, Pengelola Mal Tunjuk Eks Ketua MK Jadi Pengacara2 Warga Sumbawa Barat Tersambar Petir di Ladang Jagung, 1 Tewas
0 Response to "MA Sunat Hukuman Panitera Korup dari PN Jaksel"
Post a Comment