Marak Pencari Harta Karun Sriwijaya, Ini Aturannya Menurut UU Sunday, October 6, 2019 Add Comment Edit Barang siapa penemu harta karun yang tidak melaporkan temuannya tersebut maka sanksinya bisa pidana. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsHari Ini 'Deadline' Perppu KPK, BEM Trisakti Dkk Akan Putuskan SikapArus Lalu Lintas ke DPR Ditutup Pagi Ini, Berikut RekayasanyaKabut Asap Selimuti Palembang, Seluruh TK-SMP DiliburkanEmbrio Khilafatul Muslimin Disebut Berawal dari NIIDijaga Baracuda, Lalin di Gatot Subroto Arah DPR Ditutup Pagi IniKecelakaan Beruntun Terjadi di Tol JORR Arah Joglo JakbarKabut Asap Selimuti Palembang Pagi Ini, BMKG: Terekstrem Selama KarhutlaJorok! Ada Tumpukan Sampah di Bawah Fly Over Cibinong
0 Response to "Marak Pencari Harta Karun Sriwijaya, Ini Aturannya Menurut UU"
Post a Comment