Ortu Siswa Gugat Sekolah, KPAI: Guru SMA Gonzaga Berhak Menilai Murid Wednesday, October 30, 2019 Add Comment Edit Dia mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat dewan guru tak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsAgenda Bertemu BEM Ditunda, Istana Pastikan Jokowi Siap Atur Jadwal LagiHendak ke Istana, Massa Aksi Mujahid 212 Tertahan di Patung KudaSerukan Takbir dan Selawat, Massa Aksi Mujahid 212 Bergerak ke IstanaTewasnya 2 Mahasiswa Halu Oleo dan Pencopotan Kapolda SultraWater Canon Disiagakan Saat Aksi Mujahid 212 di Depan IstanaKarhutla Bikin Risau Berujung Pencopotan Kapolda RiauDampak Kericuhan di Medan, Kaca Gedung DPRD Pecah-Pagar JebolGerindra Ajukan Ahmad Muzani Duduk di Kursi Ketua MPR
0 Response to "Ortu Siswa Gugat Sekolah, KPAI: Guru SMA Gonzaga Berhak Menilai Murid"
Post a Comment