Pakar: Tak Ada Pemakzulan, Perppu KPK Hak Konstitusional Jokowi Wednesday, October 2, 2019 Add Comment Edit Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsKapal Nelayan Asal Luwuk Terbakar Lalu Tenggelam, 1 Orang Luka Digigit HiuPMD JakPro Dipotong, Disparbud: Jangan Sampai Revitalisasi TIM Tak OptimalMenanti Nasib Ujian Nasional dari Mas Menteri NadiemTentang Dua Nisan Tanpa Nama dan Jenazah Utuh di Jabal UhudBrigjen TNI Sugeng Pemecat Dandim Makassar Lolos ke DPR Jadi Calon Hakim AgungDPR Minta Jokowi Jelaskan Grand Design Jika Eselon III-IV Diganti RobotPria di Bali Tewas Usai Lompat dari JembatanMengenal 7 Anak Nabi Muhammad SAW
0 Response to "Pakar: Tak Ada Pemakzulan, Perppu KPK Hak Konstitusional Jokowi"
Post a Comment