UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik? Wednesday, October 16, 2019 Add Comment Edit Dengan berlakunya UU KPK, Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK? Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsPKS Setuju Angka Kemacetan DKI Turun: Transportasi Umum Sudah IntegrasiPilu Korban First Travel, Uangnya Tak Pernah Kembali dan Malah Dirampas NegaraAtap Kelas Rusak, Siswa SD Negeri Banjarsari Banten Belajar di TendaMayoritas DPD Dukung Airlangga Pimpin Golkar 5 Tahun ke DepanAnies Sebut Macet Jakarta Turun, Gerindra DKI: Dampak Ganjil GenapBertolak ke Lampung, Jokowi akan Resmikan Ruas Tol Trans SumateraBPBD Malut: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Pascagempa M 7,1Mahfud dan Puan Tak Satu Solusi Soal Radikalisasi
0 Response to "UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?"
Post a Comment