UU Baru Sudah Berlaku Tapi KPK Belum Terima Dokumen, Ini Kata Kemenkum Saturday, October 19, 2019 Add Comment Edit "Kami sudah koordinasi, kewajiban-kewajiban kita pasti kita lakukan," ujarnya. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsBachtiar Nasir soal SKT: Tuduhan ke FPI tentang Khilafah Tak ProporsionalHRS Singgung Ahok yang Lengser Meski Didukung Jokowi, PBNU dan 9 NagaAnies Baswedan Sebut Peserta Reuni 212 Tertib dan DamaiAda Spanduk 'Santri Rindu Khilafah' di Reuni 212, Panitia Bantah PasangNgantor, Anies Baswedan Tinggalkan Reuni 212 Lebih AwalKasus Penipuan Catut Nama Stafsus Wapres, Polri: Tersangkanya di Luar NegeriLuka Misterius dalam Pembunuhan Hakim PN MedanMassa Reuni 212 Bubar, Lalin Tanah Abang-Abdul Muis Padat
0 Response to "UU Baru Sudah Berlaku Tapi KPK Belum Terima Dokumen, Ini Kata Kemenkum"
Post a Comment