Jadi Komut Pertamina, Ini Kewenangan Ahok Menurut UU Sunday, November 24, 2019 Add Comment Edit Menteri BUMN menunjuk Ahok menjadi Komut Pertamina. Sebagai Komut, dia tidak bisa memerintah langsung layaknya Dirut. Lalu apa kewenangan seorang Komut? Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsPenemuan Mayat di Gorong-gorong Deli Serdang Bikin Geger WargaKPK Panggil Pejabat Ditjen PAS Jadi Saksi Kasus Suap Eks Kalapas SukamiskinPimpinan Komisi VIII Ditetapkan, Cak Imin Ingatkan RUU P-KSPSI Juga Soroti Anggaran Ballpoint Rp 124 M di Sudin Pendidikan JaktimProtes Jalan Rusak, Warga Polman Sulbar Tanam Batang Pohon di JalananKomisi III DPR Tanyakan Peran Istri Calon Kapolri Komjen Idham AzisHangat Dingin Hubungan Prabowo-Amerika SerikatDPR Tetapkan Pimpinan Komisi IV Mitra Menteri KKP Edhy Prabowo
0 Response to "Jadi Komut Pertamina, Ini Kewenangan Ahok Menurut UU"
Post a Comment