Ketukan Hakim Agung Senilai Rp 466 Miliar Wednesday, November 6, 2019 Add Comment Edit PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar. Siapa tiga hakim agung itu? Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsHeboh Penutup Gorong-gorong di Depok DicolongJejak Ganja yang Dihisap Bule Penabrak di Jimbaran 2 Bulan Lalu TerdeteksiPotensi Hujan Lebat Masih Ada Sepekan ke Depan, BMKG Minta Warga WaspadaBajing Loncat Pencuri Pakaian di Jalanan Medan Ditembak PolisiDiminta Tunjukkan Izin Dewas Terkait OTT Komisioner KPU, Ini Respons KPKKontroversi Beda Presiden-Rakyat di Gugatan Lampu MotorKPK: Nggak Usah Ditantang, Kalau Dirasa Perlu ya Hasto DipanggilCuri Ponsel Tetangga Kos di Makassar, Wandi Ditangkap Polisi
0 Response to "Ketukan Hakim Agung Senilai Rp 466 Miliar"
Post a Comment