Recent Posts

KLHK: 9 Gugatan Karhutla Dikabulkan, Ganti Ruginya Rp 3,15 Triliun

"Sembilan sudah inkrah di mana yang sudah inkrah ini (nilai gugatannya) Rp 3,15 triliun yang sudah inkrah nilai ganti ruginya dari pemulihan ya," kata Roy.

Related Posts

0 Response to "KLHK: 9 Gugatan Karhutla Dikabulkan, Ganti Ruginya Rp 3,15 Triliun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel