KLHK: 9 Gugatan Karhutla Dikabulkan, Ganti Ruginya Rp 3,15 Triliun Saturday, November 16, 2019 Add Comment Edit "Sembilan sudah inkrah di mana yang sudah inkrah ini (nilai gugatannya) Rp 3,15 triliun yang sudah inkrah nilai ganti ruginya dari pemulihan ya," kata Roy. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsPerppu UU KPK Jadi Terbit Tidak, Pak Jokowi?Minus PKB, Ini Formasi Pimpinan DPR 2019-20246 Ribu Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPRSelamat! 136 Anggota DPD 2019-2024 Resmi Dilantik1.000 Mahasiswa BEM Se-Bogor Akan Ikuti Aksi Demo di DPR Hari IniMahasiswa Palu Minta Jokowi Copot Wiranto-Tito, Istana: Apa Masalahnya?Kian Bertambah, Total 649 Orang Diamankan Polisi Usai Demo DPRKecelakaan 2 Truk Terjadi di KM 63 Tol Cikampek, 1 di Antaranya Terbakar
0 Response to "KLHK: 9 Gugatan Karhutla Dikabulkan, Ganti Ruginya Rp 3,15 Triliun"
Post a Comment