Korupsi Rp 32 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank Riau Dihukum 12 Tahun Penjara Wednesday, November 13, 2019 Add Comment Edit Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bank Riau Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Ardinol Amir. Ia terbukti korupsi Rp 32 miliar. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsMenag Fachrul Razi Jadi Khatib Salat Jumat di Istiqlal Siang IniEks Aspri Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK di Kasus Suap KONITekan Kemiskinan, Pemprov Jabar Gencarkan Ekonomi Inklusif DigitalSelain Kapolri, Presiden Jokowi Juga Lantik 9 Komisi KejaksaanWNI Meninggal Saat Antre Panjang Urus Paspor di KBRI Kuala LumpurKBRI Kuala Lumpur Jelaskan Kronologi Wafatnya WNI saat Antre Urus PasporKPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di BengkalisPolisi Periksa 3 Tersangka Tewasnya Mahasiswa Saat Diksar Menwa di Sumsel
0 Response to "Korupsi Rp 32 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank Riau Dihukum 12 Tahun Penjara"
Post a Comment