Pastikan Steril, 100 Petugas Dishub dan TNI-Polri Akan Jaga Jalur Sepeda Sunday, November 24, 2019 Add Comment Edit Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsSadis! Selain Bacok Satpam, Geng Motor Cilincing Juga Rampok WarungTuris Prancis yang Terseret Arus di Pantai Tabanan Ditemukan TewasPelukan Erat Jokowi-Paloh Disebut Clinch, NasDem: Itu Menyesatkan!Habib Rizieq Bicara Pencekalan, Mahfud Md MeragukanPrabowo Bicara Perang, Dahnil: Jika Ingin Damai Maka Siaplah PerangWamenag: Kembangkan Semangat Toleransi, Setop Debat Salam Semua Agama!7 Alasan MA Penjarakan Alnoldy karena Sebarkan Kebencian tentang SyahadatPresiden PKS: Saya Rangkulan dan Cipika-cipiki dengan Presiden Jokowi
0 Response to "Pastikan Steril, 100 Petugas Dishub dan TNI-Polri Akan Jaga Jalur Sepeda"
Post a Comment