Recent Posts

Pastikan Steril, 100 Petugas Dishub dan TNI-Polri Akan Jaga Jalur Sepeda

Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.

Related Posts

0 Response to "Pastikan Steril, 100 Petugas Dishub dan TNI-Polri Akan Jaga Jalur Sepeda"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel