Majelis Taklim, Wajib Daftar tapi Tanpa Sanksi Tuesday, December 3, 2019 Add Comment Edit Peraturan Menteri Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsPBNU Minta Warga Tak Terpancing Aksi Viral Pria Injak Al-Qur'an di GarutSapa Massa di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Salam Dua JariBebas, Ahmad Dhani Bersama Mulan dan Al-El-Dul Pulang Naik UnimogPolisi: Kata Keluarga, Istri Pukuli Suami Stroke sudah 4 Kali Masuk RSJUsulan Pansus Jiwasraya Kian MengemukaAhmad Dhani Usai Bebas dari Penjara: Di Rumah AjaAnggota Komisi I DPR Setuju OPM Dimasukkan Daftar Teroris InternasionalPerjalanan Kasus Ahmad Dhani hingga Akhirnya Bebas
0 Response to "Majelis Taklim, Wajib Daftar tapi Tanpa Sanksi"
Post a Comment