Pelaku Kejahatan Seksual di Penajam Dihukum 15 Tahun Penjara Wednesday, December 4, 2019 Add Comment Edit PN Penajam menyidangkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 11 kasus. Hukuman terberat yaitu dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsIKOHI Tolak Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Golkar: Patut DipertimbangkanPrabowo Ditolak Keluarga Orang Hilang, Istana: Jokowi Berwenang MenilaiKepuasan Penegakan Hukum Jokowi Hanya 49,1%, MK: Masih Banyak PRMasyarakat Sultra Gelar Istighosah dan Dukungan Pelantikan PresidenJokowi Tak Teken UU KPK, Tanda Perppu Akan Terbit? Ini Kata Mahfud MDSaling Puji Jokowi dan JK di Ujung KebersamaanCek! Ini Prediksi Menteri Jokowi di Sektor PolhukamPolemik Edaran Gubernur Edy soal Izin Pemeriksaan ASN Pemprov Sumut
0 Response to "Pelaku Kejahatan Seksual di Penajam Dihukum 15 Tahun Penjara"
Post a Comment