RKUHP Masuk Prolegnas 2020, BEM UI Tolak Pasal Kontroversial Thursday, December 5, 2019 Add Comment Edit Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penguasa umum dan lembaga negara. Menurut BEM UI ini bertentangan dengan demokrasi. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsBegini Cara Polisi Tangani Laporan Dewi Tanjung dan Tetangga NovelCerita Korban Selamat Tabrak Lari Grabwheels: Terpental-Tersangkut di Atap MobilTeror Pelemparan Sperma, Komnas Perempuan: Ekshibisionisme Semakin AgresifKasus Sukmawati Diminta Tak Dipidanakan, Korlabi Kukuh Ingin Sampai PengadilanMK Kubur Perjuangan Jaksa Bela Korban First Travel hingga Tingkat PKDitunggu Korlabi soal Sukmawati, MUI Belum BersikapAnggota Komisi VI Setuju Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMNHumphrey: Islah Akan Dibicarakan Serius Dalam Mukernas PPP
0 Response to "RKUHP Masuk Prolegnas 2020, BEM UI Tolak Pasal Kontroversial"
Post a Comment