RKUHP Masuk Prolegnas 2020, BEM UI Tolak Pasal Kontroversial Thursday, December 5, 2019 Add Comment Edit Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penguasa umum dan lembaga negara. Menurut BEM UI ini bertentangan dengan demokrasi. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsMPR Ingin Pegiat Medsos Sebarkan Nilai-nilai 4 Pilar di Dunia MayaEks Bupati di Aceh Menangis Saat Ditanya Transfer Rp 1 M ke Sopir PribadiBantuan Habis, Korban Banjir Bandang Solok Selatan Tak Punya MakananAntusias Warga Timika Lihat Aksi TNI Latihan Terjun PayungPemprov dan DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS 2020 Rp 87,95 TSekuriti OJK Bunuh Diri, Polisi: Diduga Terlilit UtangBerkarya: Kaukus Desak Dukung Jokowi Lagi Genit Biar Dilirik PemerintahPDIP soal Usul Presiden Dipilih MPR: Mesti Dikaji, Tak Bisa Serampangan
0 Response to "RKUHP Masuk Prolegnas 2020, BEM UI Tolak Pasal Kontroversial"
Post a Comment