Soal Sunat Vonis Para Koruptor, MA: Apakah Pengurangan Hukuman Salah? Wednesday, December 4, 2019 Add Comment Edit MA mengurangi hukuman mantan Mensos Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Ini merupakan penyunatan kesekian kalinya. Apa kata MA? Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsBertemu JK, Pimpinan MPR Diminta Jaga Hubungan Antar Lembaga NegaraGlodok hingga Bandara Soetta Dijaga Ketat Aparat Jelang Pelantikan PresidenPemko Siap Bantu Cari Staf Wali Kota Medan yang Seruduk Tim KPKTNI-Polri Pertebal Pengamanan DPR-Istana Saat Pelantikan JokowiKode Telepon 'Sabar Sebentar Lagi' Jokowi Jelang Pengumuman MenteriPanglima ke Prajurit TNI: Ingatkan Keluarga Tak Terpancing ProvokasiPolisi Amankan Sejumlah Pelaku Penyerangan SMK Izzata DepokPrabowo Ulang Tahun, Habiburokhman: Terima Kasih Telah Beri Contoh Pemimpin
0 Response to "Soal Sunat Vonis Para Koruptor, MA: Apakah Pengurangan Hukuman Salah?"
Post a Comment