Berdasarkan UNCLOS, RI Dinilai Berhak Tangkap Kapal China yang Masuk ZEE Thursday, January 9, 2020 Add Comment Edit Kapal perikanan dan Coast Guard China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna. Berdasarkan UNCLOS, Indonesia berhak menangkap kapal tersebut. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsWujudkan Kota Layak Huni, Dinsos DKI Ajak Lansia Hidup SehatKemendagri Persilakan Gerindra Inisiasi Interpelasi Gubernur SumbarBanser Dicap KafirHonorer DKI Tak Perlu Tes Fisik untuk Perpanjang Kontrak, Ini AturannyaAda Cek Kesehatan Gratis di CFD HI, Warga Rela AntreDigeeembook Dilaporkan karena Sebar Isu GermoPKS Setuju Anies: Kalau yang Dipentingkan Hanya Kerja Bukan PemimpinKapal Tongkang Tenggelam di Perairan Babel, Kemenhub Terbitkan Notice
0 Response to "Berdasarkan UNCLOS, RI Dinilai Berhak Tangkap Kapal China yang Masuk ZEE"
Post a Comment