Novel Baswedan Soroti Pasal Pengeroyokan ke Penyerangnya, Ini Kata Polri Monday, January 6, 2020 Add Comment Edit Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut penyidik tidak tepat karena memakai Pasal 170 untuk menjerat dua pelaku penyerangan terhadap dirinya. Ini kata Polri. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsKapolri Naikkan Pangkat 37 Perwira, Ketua KPK Terpilih Firli Jadi KomjenPabrik Plastik di Jakbar Terbakar, 14 Unit Damkar DikerahkanDiduga Berkasus, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah DicopotFadli Zon Wanti-wanti Jokowi: Jangan Tinggalkan Legacy Hancurnya DemokrasiPelayat Datangi Rumah Duka Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar EffendyKomisi III Puji Agus Rahardjo Cs yang Gugat UU KPK ke MK: Cara BermartabatMa'ruf Usulkan Kasus Sukmawati Dimediasi, Pelapor Minta PenjaminBanjir Bandang Landa Agam Sumbar, 1 Orang Tewas-Belasan Rumah Rusak
0 Response to "Novel Baswedan Soroti Pasal Pengeroyokan ke Penyerangnya, Ini Kata Polri"
Post a Comment