RUU KUHP Ancam Pelaku Pelecehan Seksual di KRL/Bus TransJ Selama 1,5 Tahun Bui Thursday, September 19, 2019 Add Comment Edit RUU KUHP itu bisa mengakomodir fenomena hukum yang belakangan terjadi seperti pelecehan seksual di busway dan KRL.Setuju? Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsPolres Bogor Amankan 30 Pelajar Diduga Hendak Ikut Demo di JakartaMahasiswa di Makassar Bakal Turun ke Jalan Lagi, 1.000 Polisi DisiagakanKeutamaan Ayat Kursi yang Bisa Datangkan PerlindunganKenakan Baju Bodo, Mulan Jameela Hadiri Pelantikan Anggota DPRSimpel, Ini Tahapan yang Perlu Dilakukan Jokowi untuk Keluarkan Perppu KPKPemprov DKI Kerahkan 300 Petugas Bersihkan Sampah Sisa Demo di DPRNasDem Tunjuk Lestari Moerdijat Jadi Pimpinan MPR 2019-2024Hari Pertama Menjabat, Kapolda Papua Beri Bantuan ke Pengungsi Wamena
0 Response to "RUU KUHP Ancam Pelaku Pelecehan Seksual di KRL/Bus TransJ Selama 1,5 Tahun Bui"
Post a Comment