Recent Posts

Habisi Nyawa Ayah Kandung, Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara

PN Suka Makmue menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong (31). Denis terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.

Related Posts

0 Response to "Habisi Nyawa Ayah Kandung, Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel