Habisi Nyawa Ayah Kandung, Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara Monday, November 18, 2019 Add Comment Edit PN Suka Makmue menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong (31). Denis terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Admin Gagasan gagasan hanyalah bibit. Untuk menuainya kita butuh keringat. Share this post Related PostsFPI: Yang Anggap Haddad Alwi Tunjukkan Simbol Syiah Masyarakat Sukabumi7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil vs Kereta di Perlintasan Cibitung BekasiBantah Dorong Sekjen, Primus Jelaskan Duduk Perkara Ricuhnya Rapat PANDinanti Kerja Bernas Dewan PengawasMenunggu Laporan Korban Lain Husein AlatasGaduh Rebutan Palu Zulkifli HasanDiduga Human Error, Mobil Terbalik di Jalan DI Panjaitan JaktimH-3 Natal, Tol Japek Atas-Bawah Macet di Sejumlah Titik
0 Response to "Habisi Nyawa Ayah Kandung, Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara"
Post a Comment